Kasus Penipuan Stiker Barcode QRIS di Masjid oleh Imam Mahlil

Kasus Penipuan Stiker Barcode QRIS di Masjid oleh Imam Mahlil
Kasus Penipuan Stiker Barcode QRIS di Masjid oleh Imam Mahlil/ Istimewa
0 Komentar

Meraup Rp. 13 Juta dalam Seminggu

Dalam melaksanakan aksinya, Imam Mahlil telah meraup penghasilan dari aksi penipuannya ini sebanyak Rp. 13 Juta dalam kurun waktu satu minggu. Hal ini dijelaskan oleh Auliansyah, bahwa hingga saat ini dana yang telah terkumpul dalam aplikasi yang dikuasai oleh tersangka mencapai Rp. 13.000.000.

Namun penyidik masih mencurigai tersangka bahwa menduga pelaku masih memiliki beberapa rekening yang digunakan untuk menampung dana dari hasil penipuannya.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, Imam Mahlil mendapatkan jeratan hukum terkait penipuan dan juga Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:Tecno Pova Neo 2: Smartphone Tangguh dengan Kapasitas Baterai BesarSpesifikasi dan Harga Lava Blaze 2 Smartphone Asal India

Menurut Auliansyah menjelaskan bahwa Imam Mahlil dijerat pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UUD No. 19 tahun 2016 tentang ITE. selain itu juga Imam Mahlil dijerat pasal dalam UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Menurut Auliansyah menjelaskan bahwa pelaku pun dijerat Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.

 

0 Komentar