Tok! Walkot Bandung Yana Mulyana Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Tok Walkot Bandung Yana Mulyana Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Yana Mulyana. Sumber Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
0 Komentar

Sukabumi Ekspres – Status Wali Kota Bandung Yana Mulyana pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terkuak. Lembaga anti rasuah itu menetapkan Yana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City.

Dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, pada Minggu (16/4), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengumumkan orang nomor satu di Kota Bandung itu menjadi satu dari enam orang yang berstatus tersangka.

“KPK menetapkan enam orang tersangka,” ucap Ghufron saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Minggu (16/4) dini hari, dikutip dari Antara.

Baca Juga:EVOS Icon Tembus Grand Final MDL ID S7, Tiru ‘Sang Kakak’ di MPLHasil Aston Villa vs Newcastle: The Villans Sapu Isak cs 3-0

“(KPK) menemukan serta mengumumkan tersangka sebagai berikut, Yana Mulyana, Wali Kota Bandung,” tuturnya, masih dalam konferensi pers, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Walkot Bandung Yana Mulyana yang Di-OTT Sudah di KPK, Diperiksa Intensif

Sebelumnya penyidik KPK menangkap sembilan orang termasuk Yana Mulyana dalam OTT pada Jumat (14/4). Sebanyak enam di antaranya ditetapkan menjadi tersangka setelah KPK melakukan pendalaman serta menemukan cukup bukti permulaan, dan menaikkan status perkara ini ke penyidikan.

Selain Yana, lima tersangka lainnya yaitu Dadang Darmawan (Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung), Khairul Rijal (Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung). Benny (Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)), Andreas Guntoro (Manger PT SMA), dan Sony Setiadi (CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO)).

Benny, Sony, dan Andreas sebagai tersangka pemberi suap, melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 juncto 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebaliknya Yana Mulyana, Dadang, juga Khairul tersangka penerima suap, dijerat Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 juncto 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Ridwan Kamil Soal Yana Mulyana Kena OTT KPK: Sangat Prihatin

KPK juga menyita beberapa barang bukti dengan total nilai Rp924,6 juta. Ada uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit Malaysia, yen dan bath. Kemudian terdapat pula sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat.

0 Komentar