Polisi Amankan Belasan Sepeda Motor Berknalpot Brong

Polisi Amankan Belasan Sepeda Motor Berknalpot Brong
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMIEKSPRES – Belasan kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong berhasil disita polisi, Selasa (25/4) malam. Penindakan dilakukan pada saat patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan belasan motor yang ditindak dan disita tersebut bisa diambil kembali setelah pemilik kendaraannya menukarkan knalpot brong dengan knalpot standar.

“Semuanya ada 13 pelanggar lalu lintas yang ditindak menggunakan ETLE dan STP (Surat Tanda Penyitaan) karena menggunakan knalpot brong,” ujar Ari kepada awak media, kemarin (26/4).

Baca Juga:Baznas Terima Zakat Fitrah Sebesar Rp2,4 MiliarBPBD Wujudkan Budaya Tangguh Bencana

Ia menjelaskan, sepeda motor yang menggunakan knalpot brong langsung diamankan ke Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota. Bagi para pemiliknya bisa mengambil kendaraan mereka dengan catatan membawa knalpot standar sebagai penggantinya. Sedangkan knalpot brongnya diamankan untuk dimusnahkan.

“Untuk sepeda motor yang diamankan, bisa diperoleh kembali oleh pemiliknya setelah membawa dan menggantikan knalpot brong tersebut dengan knalpot standar di kantor Satpas Sat Lantas Polres Kota Sukabumi,” pungkasnya. (Nuria Ariawan)

0 Komentar