Masih kata Efri Darlin Martho Dachi, terdapat 5 oknum warga yang dilaporkan kepada jajaran kepolisian atas peristiwa yang terjadi, yakni pemukulan atau pengeroyokan dan pengrusakan rumah kliennya.
 “Semua datanya sudah diserahkan ke penyidik kemarin, saya tadi ke polres mempertanyakan perkembangannya, ini menjadi atensi, ini bukan hanya sekedar perbuatan prilaku tindak pidana hukum yang mereka perbuat, ini untuk memberikan efek jera juga jangan sampai kita main hakim sendiri,” terangnya.
Saat ini, kata Efri Darlin Martho Dachi pasutri Par dan Em yang dituduh oknum warga sebagai dukun santet untuk sementara diamankan dan tinggal di rumah keluarganya yang berada di wilayah Palabuhanratu, hal itu sebagai upaya antisipasi terjadi hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga:Romy PPP Blak-blakan Dikerjai KPK: Pejabat Publik Satu Kakinya Sudah di PenjaraAliran Uang Bisnis Gelap Achirudin Hasibuan Diungkap Polda
Karena untuk kembali ke rumahnya yang berada di Ciemas tidak memungkinkan, mengingat kondisinya yang rusak parah akibat dirusak oknum masyarakat.
BACA JUGA: Wabup Dampingi Pangkostrad Panen Jagung di Ciemas
 “Rumahnya yang di Ciemas juga kan tidak layak huni, butuh perbaikan, kalau diperbaiki sekarang gak mungkin, dan proses hukum masih berlanjut guna penyelidikan dan penyidikan dari pihak kepolisian,” ucapnya.
 “Saya kemarin menyarankan sebagai manusia, klien kami sudah memaafkan secara manusiawi, tapi proses hukum tetap berjalan, sudah serahkan kepihak kepolisian, tidak mungkin setelah mereka meminta maaf, lalu kita mencabut laporan, jadi ini supaya rasa keadilan kepada pasutri ini ada,” tandasnya. (MG3)