SUKABUMI,SUKABUMIEKSRES – Pemerintah Kota Sukabumi membentuk Tim Tanggap Insiden Keamanan Siber (Computer Security Incident Response Team) atau disingkat menjadi Tim Sukot–CISRT. Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 122/2022.
Tim ini memiliki fungsi utama memberikan peringatan terkait keamanan siber dan penanganan insiden siber. Adapun fungsi tambahan dari tim yang dipimpin Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi Rahmat Sukandar itu di antaranya memberikan layanan yang bersifat reaktif meliputi penanganan kerawanan sistem.
Dalam keputusan tersebut dicantumkan pula bahwa para pengelola teknologi informasi pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi dilibatkan sebagai agen penanganan insiden di tingkat perangkat daerah.
Baca Juga:Puan Minta Kader PDIP Sukabumi tak Terbuai Hasil SurveiDorong Peningkatan Penerapan Sistem Merit di Kalangan ASN
Sementara Bidang Statistik, Persandian dan Keamanan Informasi (Stadiksi) Diskominfo bertindak sebagai agen penanggulangan dan pemulihan insiden. Sedangkan Bidang Aplikasi dan Informatika Diskominfo berperan sebagai agen penanganan insiden.
Kepala Bidang Stadiksi Diskominfo Kota Sukabumi, Eneng Rahmi, menerangkan keberadaan dan tugas dari Tim Sukot–CISRT memang masih terkendala beberapa hal. Di antaranya seperti pergantian personel di beberapa OPD.
“Oleh karena itu, sosialisasi lebih intensif harus dilakukan agar peran tim ini bisa berjalan efektif,” terangnya.
Eneng mengakui, sejak dibentuk pada 2022, Tim Sukot-CISRT masih belum efektif. Kondisi itu karena beberapa OPD masih berganti personel serta belum memahami.
“Tim inti berada di Diskominfo dan OPD lain sebagai penunjang tim,” pungkasnya. (ist)