SUKABUMI,SUKABUMIEKSPRES – BE, Seorang Pemuda Curi Ponsel di Rumah Kontrakan. Pemuda berusia 22 tahun yang tercatat sebagai warga Palabuhanratu, nekat mencuri telepon genggam di sebuah rumah kontrakan di Kampung Leuwigoong, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Namun, tak genap sepekan, BE ditangkap polisi akibat perbuatannya.
“Kejadiannya pada Selasa (23/5) pekan lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu pelaku masuk ke rumah kontrakan milik YA dan FB. Pelaku kemudian membawa kabur usai curi ponsel” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maurly Pardede kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, kemarin (29/5).
Korban belum menyadari telepon genggamnya hilang karena saat itu mereka tertidur. Mereka baru menyadarinya ketika terbangun.
“Korban segera melaporkan ke polisi,” tuturnya.
Baca Juga:Warga Desa Bantarpanjang Pertanyakan Proyek Pembangunan Jalan Rabat BetonSektor UMKM Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Cianjur
Hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, polisi kemudian menyimpulkan bahwa BE adalah terduga pelaku pencurian dua unit telepon genggam.
“Pelaku berhasil ditangkap saat berada di Taman Kota Kecamatan Palabuhanratu,” terangnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah dusbook handphone.
“Pelaku dikenai Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (mg3)