Ayah Kandung 11 Kali Setubuhi Anaknya, Korban Hamil 5 Bulan

Ayah Kandung 11 Kali Setubuhi Anaknya, Korban Hamil 5 Bulan
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede memperlihatkan barang bukti pengungkapan tujuh kasus asusila di Mapolres Sukabumi, Kamis (1/6/2023)
0 Komentar

PALABUHANRATU,SUKABUMIEKSPRES – S, lelaki paruh baya berusia 46 tahun, tega menyetubuhi anak kandung nya. Kini korban yang berusia 19 tahun tengah hamil 5 bulan.

Berdasarkan informasi Polres Sukabumi, aksi bejat pelaku terhadap anak kandungnya dilakukan hampir 11 kali. Saat ini pelaku sudah ditangkap polisi.

“Pelaku sudah diamankan dan dalam proses penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga:KPU Atur Medsos Peserta Pemilu untuk Berkampanye Paling Banyak 20 AkunPlt Ketum PPP Tak Permasalahkan Sandiaga Uno ke PKS

Tersangka S dijerat pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 46 Juncto Pasal 8 Huruf a UU RI Nomor 23/2004 dan Pasal 285 KUHPidana serta Pasal 289 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya.

S ditangkap bersama enam tersangka tindak pidana asusila lainnya di wilayah hukum Polres Sukabumi. Selain S, polisi juga menangkap YM (38), RP (19), YAY, H (29), RS (20), dan D. Mereka ditangkap pada kasus berbeda berdasarkan laporan masing-masing korban yang rata-rata masih di bawah umur.

Modus yang digunakan para tersangka kebanyakan dilakukan dengan cara mengintimidasi. Mereka mengancam agar perbuatannya tak diceritakan ke keluarga dan orang lain.

“Ada tersangka yang mengintimidasi korban tidak akan dibiayai sekolahnya, akan diusir dari rumah, termasuk ada juga yang mengiming-iming uang,” tegas Maruly,

Tersangka YM misalnya, warga Kecamatan Nagrak. Ia melakukan perbuatan bejatnya kepada keponakannya yang masih berusia 13 tahun.

Keseharian korban memang tinggal bersama tersangka YM. Padahal, YM sendiri sudah memiliki istri.

“Tersangka YM ini mengancam tidak akan membiayai sekolah korban dan tidak akan diberi makan kalau menolak ajakan tersangka,” jelasnya.

Baca Juga:Prabowo Subianto Unggul di 3 Provinsi Suara TerbesarSoal Cawapres Ganjar Pranowo, Puan Maharani Beber Sepuluh Nama

Demikian juga dengan yang dilakukan tersangka RP (19), warga Kecamatan Simpenan. Ia menyebutuhi korban yang masih berusia 9 tahun.

“Saat itu korban bersama temannya sedang berjalan sepulang sekolah. Tersangka mengajak korban dengan paksa. Setelah melakukan perbuatannya, tersangka memberikan uang kepada korban agar tidak menceritakan ke orang tua atau kepada orang lain,” tuturnya.

Hal serupa dilakukan tersangka YAY. Ia berbuat tindakan asusila kepada anak berusia 9 tahun yang notabene masih tetangganya pada Desember 2022.

0 Komentar