PALABUHANRATU,SUKABUMIEKSPRES – Polres Sukabumi menetapkan status tersangka terhadap enam dari sebelas orang penambang liar alias gurandil.
Mereka ditangkap saat operasi pada 11 Mei 2023 di pertambangan tanpa izin Blok Cibuluh Desa/Kecamatan Ciemas, Kecamatan Ciemas, tepatnya di Petak 103b Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Hanjuang Barat BKPH Lengkong.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu D (35) warga Desa Buniasih Kecamatan Tegalbuleud berperan sebagai pemodal.
Baca Juga:DP3A Ajak TNI- Polri Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Perempuan dan AnakDistan Serahkan Bantuan Benih Ikan
Sedangkan lima orang lainnya merupakan penambang yakni A (32), I (22), dan D (32) warga Kecamatan Simpenan, A (22) warga Desa/Kecamatan Waluran, dan TS (38) warga Desa Kertajaya Kecamatan Ciemas.
“Setelahnya dibawa ke Polres Sukabumi dan dilakukan pendalaman pemenuhan alat bukti dan juga gelar perkara, secara maraton, kami menetapkan tersangka kepada enam dari sebelas orang yang diamankan. Saat ini mereka sudah ditahan,” ujar Maruly kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Sabtu (3/6).
Enam orang pelaku masing-masing memiliki peran. Perbuatan mereka merupakan suatu tindak pidana yang cukup lengkap.
“Mulai dari para pekerja yang melakukan penggalian di bawah. Mereka punya keahlian yang memang sudah punya pengalaman bahkan ada yang sampai 11 tahun bekerja di lokasi tersebut. Kemudian ada yang memiliki peran mengarungi dan mengangkut ke atas serta ada yang bagian pemodal,” tuturnya.
Omzet yang diperoleh dari hasil penambangan emas ilegal itu bisa mencapai Rp200 juta-Rp500 juta per minggu. Namun demikian, Satreskim hingga saat ini masih melakukan penyelidikan barang-barang tersebut dijual.
“Kami sedang dalami pemodal besarnya. Ini yang masih dalam pengejaran kita karena memang hubungannya adalah sel-sel terputus dari kegiatan ini. Termasuk potensi lain dan pelaku lain yang kemungkinan berkolaborasi dengan para pelaku dan pemodal,” terangnya.
Tepat di area tersebut, lanjut Maruly, terdapat lebih kurang 100 titik. Setelah pelaksanaan penegakan hukum, aparat kepolisian pun berkordinasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan upaya yang lebih masif dan lebih terkolaborasi sehingga kegiatan itu tak terulang kembali.