Barang bukti yang diamankan di antaranya 5 unit kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang hasil galian, 11 karung berisi tanah yang mengandung emas, 2 kerekan, 4 pahat, 3 palu, dan dua piring untuk mengecek kadar emas.
Para tersangka disangkakan Pasal 89 Ayat (1) UU RI Nomor 8/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
“Tersangka juga dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 3/2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana penjara paling lama lima Tahun,” pungkasnya. (mg3)