SUKABUMIEKSPRES– Tingkat kesadaran para pelaku usaha di Kota Sukabumi mengurus dokumen lingkungan relatif masih cukup minim.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat pun terus mengingatkan mereka melaporkannya secara berkala setiap enam bulan sekali.
“Pelaporan dokumen lingkungan hidup itu harus dilakukan secara rutin setiap enam bulan. Kami terus berupaya mendorong agar mereka bisa melaporkannya secara berkala,” kata Kabid Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Kota Sukabumi Firman Taufik kepada wartawan, kemarin (5/6).
Baca Juga:Dishub dan Polres Rekayasa Lalin di Jalan VeteranAntisipasi Gangguan Kamtibmas, Personel Polsek Citamiang Sambangi THM
Pengawasan dan pembinaan terhadap berbagai kegiatan usaha terus dilakukan DLH Kota Sukabumi. Termasuk melakukan sosialisasi terkait perlindungan atau pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Pelestarian dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
“Sebenarnya data yang ada di DLH ada sekitar 2 ribu pelaku usaha di Kota Sukabumi. Sementara ini kita hanya mampu melakukan pembinaan kepada 50 pelaku usaha setiap tahun,” jelasnya.
Dari data ribuan pelaku usaha yang tercatat itu, hingga saat ini masih saja ada beberapa pelaku usaha maupun UMKM yang belum memiliki dokumen lingkungan hidup.
“Melihat kondisi tersebut kita akan terus mendorong agar mereka secepatnya mengurus dokumennya,” tegas Firman.
Sementara itu terkait dengan aduan pencemaran lingkungan, Firman mengungkapkan, hingga pertengahan tahun ini ada sekitar 16 aduan yang masuk.
“Semua aduan sudah kita tindak lanjuti dengan mengerahkan tim ke lapangan,” pungkasnya. (ist)