SUKABUMIEKSPRES– Seorang oknum tenaga honorer di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapul) Kabupaten Sukabumi berinisial RA ditangkap polisi.
Oknum tersebut diduga memalsukan identitas seorang anak baru gede perempuan agar bisa bekerja di luar negeri.
Ulah tersangka RA terungkapnya menyusul terbongkarnya jaringan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban dua orang yang usianya masih di bawah umur.
Baca Juga:Mantan Buruh Migran Terlibat Dugaan TPPOKeluarga Binaan P2WKSS Dilatih Olahan Pangan Berbahan Ikan
Diketahui dua orang korban itu masih berusia 15 dan 16 tahun. Keduanya merupakan warga Kabupaten Sukabumi.
“Peran RA pada jaringan TPPO itu sangat vital. Tersangka merupakan operator di Disdukcapil, sehingga cukup mudah baginya memproses perubahan nama dan usia korban. Sehingga, korban yang berusia di bawah umur bisa memenuhi syarat untuk bekerja sebagai buruh migran di Arab Saudi,”
kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Selasa (13/6).
Selain RA, polisi juga menangkap lima orang pelaku lain dengan peran berbeda.
RA berperan membantu pengurusan dokumen palsu. Ia dibantu tersangka MY (62) mengurusi dokumen. Lalu tersangka U (47) berperan membantu mengantarkan proses medical check up yang saat ini statusnya DPO.
Lalu ada tersangka APS (54) yang memproses pemberangkatan dari Sukabumi sampai Timur Tengah. aat ini yang bersangkutan juga masih dalam pengejaran petugas.
Kemudian tersangka S (41) berperan sebagai perekrut dan ER (50) membantu pengurusan dokumen yang dipalsukan.
Kedua korban sudah diberangkatkan ke Arab Saudi Setelah mendapat informasi soal itu polisi kemudian bersama Satgas TPPO Pemkab Sukabumi saat ini memproses kepulangan korban.
Baca Juga:Tunggu Jalur Pedestrian Selesai, Bursa Kerja DiundurGencarkan Layanan KB Tekan Kasus Stunting
Satu korban berusia 16 tahun berhasil dipulangkan. Sedangkan korban yang masih berusia 15 tahun masih dalam proses koordinasi sejumlah pihak.
“Kedua korban ini sudah hampir satu tahun berada Arab Saudi,” jelasnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman pidananya paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp600 juta. (mg3)