penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, serta pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan retribusi perizinan tertentu meliputi persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing.
“Jadi, hasil FGD dengan satuan kerja perangkat daerah pengelola retribusi, nantinya di perda PDRD ada 13 jenis retribusi yang akan dikelola Kota Sukabumi,” terangnya.
Baca Juga:Pelaku UMKM Dilatih jadi DigipreneurWarga Ringkus Pelaku Pembacokan
Aturan HKPD ini juga memberikan perbedaan terhadap option penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sebelumnya, PKB dan BBNKB merupakan pendapatan bagi hasil dengan Provinsi Jawa Barat dengan persentase 30 persen untuk daerah dan 70 persen untuk provinsi.
“Adanya option dalam UU HKPD, penerimaan PKB dan BBNKB langsung ke pajak daerah senilai 66 persen. Menurut perhitungan sih menguntungkan bagi daerah karena sudah melekat langsung. Tujuan option adalah untuk mengganti skema penyaluran bagi hasil PKB maupun BBNKB. Untuk penerapan option kendaraan bermotor dan option BBNKB akan diterapkan paling lambat 5 Januari 2025,” jelasnya.
Martha juga berharap option PKB dan BBNKB setidaknya akan berdampak terhadap perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Seharusnya bisa cukup besar PAD dengan masuknya option PKB dan BBNKB. Tapi tetap saja harus diimbangi dengan jenis retribusi yang terjadi pengurangan karena dari 15 jenis retribusi yang ada saat ini di Kota Sukabumi akan menjadi 13 jenis retribusi setelah adanya UU HKPD,” bebernya.
UU HKPD bertujuan menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien serta mengatur tata kelola hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang adil, selaras, dan akuntabel.
“Makanya saat ini penyusunan draft-nya terus dikebut. Targetnya tahun ini sudah tuntas, sehingga tahun depan tinggal eksekusi,” pungkasnya. (ist)