SUKABUMIEKSPRES– Pemkot Sukabumi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mendorong naiknya cakupan kepemilikan akta kematian. Sebab, hingga kini masih ada warga yang belum memahami pentingnya dokumen kependudukan tersebut.
” Kami menggulirkan inovasi pelayanan terkait cakupan kepemilikan akta kematian,” ujar Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Disdukcapil Kota Sukabumi Nani Sriyani kepada Republika, Selasa (11/7/2023). Di antaranya dengan menggencarkan program jemput bola dalam layanan kependudukan.
Salah satunya layanan jemput bola melalui buku pokok pemakaman bekerjasama dengan sepuluh tempat pemakaman umum dan 33 kelurahan. Khususnya menjalin kerjasama dengan UPTD Pemakaman Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dan 33 kelurahan.
Baca Juga:FKUB Harus Ciptakan Iklim Kondusif dan Aman pada Tahun PolitikRatusan Siswa di Kota Sukabumi Deklarasikan Anti Kekerasan di Hari Pertama Sekolah
Menurut Nani, saat ini pemahaman warga mengenai pentingnya akta kematian harus terus ditingkatkan. Pasalnya, masih ada warga yang belum memahami pentingnya dokumen tersebut.
” Dalam sehari, rata-rata ada lima orang warga yang mengurus akta kematian,” ungkap Nani. Namun warga yang meninggalnya sudah lama dan baru diproses pembuatan aktanya.
Nani menuturkan, proaes pembuatan akta kemarian dalam sehari selesai dan gratis alias tidak dipungut biaya. Persyaratan pengurusan akta kematian pun mudah yakni surat kematian dari rumah sakit/kelurahan, kartu keluarga (KK) dan KTP asli yang meninggal.
Sekretaris Disdukcapil Kota Sukabumi Hudi K Wahyu mengatakan, akta kematian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Disdukcapil yang berada di wilayah yang bersangkutan.
” Akta kematian penting dalam proses administrasi dan hukum,” katanya.
Terlebih terang Hudi, banyak manfaat dari kepemilikan akta kematian. Terutama untuk memberikan bukti legal bahwa seseorang telah meninggal dunia yang digunakan untuk berbagai tujuan administrasi dan hukum.
Misalnya lanjut Hudi, untuk mengajukan klaim asuransi karen dokumen ini digunakan untuk mengajukan klaim asuransi atas kematian seseorang. Sebab klaim asuransi mungkin tidak akan diproses jika tidak ada dokumen tersebut.
Berikutnya lanjut Hudi, sebagai dasar pembagian harta warisan kepada ahli warisnya. Selain itu sebagai dasar pembatalan kartu identitas dan memperbaharui di dokumen KK atau KTP. (IST )