SUKABUMIEKSPRES – Kasus dugaan perselingkuhan yang diduga melibatkan oknum Kades (kepala desa) di Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak, Banten, kembali mencuat.
Y, kades yang dituding melakukan perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial H, akhirnya angkat bicara.
Kuasa hukum, Zardi Khaetami, mengatakan hasil komunikasi dengan kliennya, ia membantah dugaan perselingkuhan tersebut.
Baca Juga:Achmad Fahmi: Mendidik Anak Harus Penuh CintaPolisi Tembak Geng Motor Pembunuh Pedagang
Saat terjadi penggerebekan di salah satu vila di Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi oleh suami H, tidak sepenuhnya benar.
“Versi dari klien kami sebetulnya tidak ada kejadian itu (dugaan perzinahan). Tapi klien saya mengakui sedang berdua dengan perempuan tersebut,” kata Zardi kepada wartawan, kemarin (26/7).
Namun Zardi menghormati proses hukum yang saat ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. Sejauh ini pihak kepolisian pun belum menetapkan status tersangka terhadap kliennya.
“Klien saya sempat diambil sampel darahnya, setelah itu disuruh pulang lagi oleh penyidik untuk kelengkapan pembuktian saja,” jelasnya.
Mengenai mobil ambulans yang sebelumnya diamankan jajaran kepolisian saat penggerebekan sebagai barang bukti, pihaknya telah mengajukan permohonan bisa proses pinjam pakai.
“Itu (mobil ambulans) kan terkait kepentingan umum. Aset desa juga. Tidak ada kaitan sebenarnya dan itu bukan milik pribadi. Demi kepentingan umum kita melakukan permohonan ke kepolisian untuk minta pinjam pakai barang bukti,” terangnya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo menjelaskan ada permohonan pinjam pakai barang bukti berupa mobil ambulans. Mobil itu sebelumnya dititipkan di Polsek Cisolok.
Baca Juga:Warganet Dukung Anies Berpasangan Susi di Pilpres 2024Ganjar Pranowo Sibuk Tebar Pesona di Medsos dan Safari Politik
“Iya dipinjam pakai. Kalau kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” kata Dian. (mg3)