SUKABUMIEKSPRES- FP (35), EYG (36), dan ASM (38) nekat tanam ganja di pekarangan rumahnya. Namun, perbuatan mereka terbongkar jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.
Kini, ketiga tersangka harus berurusan dengan polisi. Mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Berdasarkan informasi, selain ditemukan pohon ganja, dari tangan tersangka juga diamankan obat-obatan berbahaya.
Baca Juga:Gebyar Hari Koperasi Berdampak pada Kemajuan di Kota SukabumiSekda Dampingi Wasep PJO TMMD Pantau Kegiatan di Desa Mekarjaya
Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka FP ditangkap di kediamannya di Gang Kresna Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang.
Sedangkan tersangka EYG dan ASM yang ikut terlibat pada proses pesemaian, ditangkap di kawasan Desa Selajambe Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan saat digelar Operasi Antik Lodaya 2023.
“Alhamdulilah, pada hari pertama digelar Operasi Antik Lodaya 2023 kami mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ada tiga orang terduga pelaku yang kami tangkap,” terang Yudi kepada wartawan, Sabtu (29/7).
FP mengaku tanaman ganja yang dimilikinya itu sengaja ditanam di sekitar rumahnya. Ia sedang memproduksinya untuk selanjutnya akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi.
“Jadi, dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku mengaku bahwa tanaman tersebut dipersiapkan untuk memproduksi daun ganja kering untuk diedarkan,” jelasnya.
Pada saat penangkapan FP, sambung Yudi, pihaknya menemukan sejumlah tanaman ganja. Sebagian besar tanamannya mati atau belum siap panen.
Baca Juga:Ibu-ibu PKK Garda Terdepan dalam Melindungi keluargaHabib Umar Alhamid: Anies Dipasangkan dengan Siapa Saja Insya Allah Menang
Namun, terdapat satu tanaman ganja seberat hampir 800,32 gram yang masih hidup atau siap panen sehingga langsung disita dan menjadi barang bukti.
“Pengungkapan kasus pengadaan tanaman ganja ini menjadi salah satu target Operasi Antik Lodaya 2023. Karena itu, kami menugaskan personel untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap ke tiga pelaku tersebut,” imbuhnya
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 111 (2) dan 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) huruf a, b, dan c serta Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 05/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukumam maksimal 15 tahun penjara.