Pembahasan APBD Perubahan Bakal Dipercepat?

Pembahasan APBD Perubahan Bakal Dipercepat?
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dan DPRD setempat dikabarkan akan mempercepat pembahasan APBD perubahan 2023.

Upaya itu perlu dilakukan mengingat dalam waktu dekat pasangan Wali Kota Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Andri Setiawan Hamami akan segera berakhir.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengaku, sempat ada usulan agar pembahasan APBD perubahan 2023 bisa dipercepat. Terlebih, saat ini sedang masa transisi menjelang berakhirnya masa jabatan kepala daerah.

Baca Juga:Nekat Tanam Ganja di Pekarangan RumahGebyar Hari Koperasi Berdampak pada Kemajuan di Kota Sukabumi

“Tapi sampai saat ini belum ada rapat lanjutan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Sukabumi dan Badan Anggaran DPRD. “Sampai sekarang kita belum ada rapat lanjutan,” ujar Fahmi, kemarin (30/7).

Idealnya, sebut Fahmi, pembahasan APBD perubahan 2023 bisa dipercepat. Sehingga nanti tidak ada gangguan atau kendala saat dilaksanakan pada masa transisi.

“Secara pribadi kami menunggu hasil kesepakatan TAPD dan Banggar (Badan Anggaran). Jika memang kedua belah pihak bersepakat, maka kita lakukan percepatannya. Namun, kalau teman-teman di pemda sudah siap kalau pembahasannya sekarang atau di masa transisi,” ungkapnya.

Anggota Banggar DPRD Kota Sukabumi, Yunus Suhandi, menambahkan, selama itu diusulkan pihak legislatif untuk percepatan pembahasan APBD Perubahan, tidak menjadi persoalan. Namun selama mekanisme dan tahapan-tahapannya sudah dilalui secara baik dan benar.

“Secara pribadi, saya baru tahu kalau pembahasan APBD perubahan akan dipercepat. Kalau di internal Badan Anggaran belum ada informasi percepatan tersebut. Justru saya tahu dari rekan-rekan media,” ungkap Yunus.

Terlepas dari itu, Yunus menegaskan seandainya terjadinya percepatan pembahasan anggaran perubahan itu biasanya akibat pengadaan barang dan jasa melebihi kebutuhan atau tidak sesuai dengan standar dan adanya pemborosan keuangan negara.

“Berarti, harus adanya pergeseran atau keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA),” jelasnya.

Baca Juga:Sekda Dampingi Wasep PJO TMMD Pantau Kegiatan di Desa MekarjayaIbu-ibu PKK Garda Terdepan dalam Melindungi keluarga

Selain itu juga, lanjut Yunus, adanya penambahan atau pengurangan pendapatan pada waktu satu tahun berjalan, sehingga harus terjadi perubahan.

”Apalagi wali kota dan wakil wali kota di tahun 2023 sudah melaksanakan atau menyampaikan pertanggungjawaban terhadap DPRD atas kinerja dalam penggunaan anggaran 2022,” pungkasnya. (mg4)

0 Komentar