Kelompok 05 KKN-T UMI Sukabumi Lakukan Pendampingan Sertifikasi Halal

Kelompok 05 KKN-T UMI Sukabumi Lakukan Pendampingan Sertifikasi Halal
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Sebanyak 15 orang Mahasiswa Universitas Muhamadyah (UMI) Sukabumi melakukan Pendataan Halal Bagi Pelaku UMKM dan Sosialisasi Pencegahan Stunting kepada sejumlah masyarakat di Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Pemkab Apresiasi Peran KPM dalam Pencegahan Stunting

Kegiatan ini merupakan salah satu program Kuliah Kerja Nyata – Tematik (KKN) yang dilakukan para mahasiswa Semester 6 Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Sukabumi yang dimulai sejak 17 Juli sampai 23 Agustus mendatang.

Tujuan kegiatan untuk mempermudah pelaku usaha di sekitar Desa Cisaat dalam mengurus sertifikasi halal. Adapun program kerja sekunder nya yaitu sosialisasi tentang pencegahan stunting.

Baca Juga:Pemkab Apresiasi Peran KPM dalam Pencegahan StuntingDiduga Pengadaan Antropometri Ada Kecurangan, FPP Demo Dinkes

Dengan adanya sosialisasi dan pendampingan yang berkelanjutan ini  diharapkan industri halal dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, memastikan tersedianya produk berkualitas tinggi yang sesuai dengan prinsip kehalalan bagi semua konsumen.

BACA JUGA: Dinas KUKM dan Kemenag Fasilitasi Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha

Dalam era modern yang kian global dan multikultural, permintaan akan produk halal semakin berkembang pesat. Bagi masyarakat Muslim, kehalalan suatu produk memiliki peran penting dalam menjalani gaya hidup berlandaskan keyakinan agama.

Untuk memastikan kualitas dan keabsahan label halal, sertifikasi halal menjadi sangat relevan. Namun, proses sertifikasi ini bukanlah perkara sederhana, melainkan harus  melibatkan banyak aspek teknis dan pemahaman yang mendalam 

Di sinilah pentingnya sosialisasi dan pendampingan dalam konteks sertifikasi halal. Sosialisasi bertujuan untuk menyebarkan informasi dan pemahaman tentang proses, persyaratan, dan manfaat sertifikasi halal kepada berbagai pihak terkait, seperti produsen, distributor, konsumen, dan masyarakat umum.

Dengan sosialisasi yang efektif, kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal dapat meningkat, menghilangkan ketidakpastian, dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

BACA JUGA: Diklat Vokasi Harus Naikkan Kelas Pelaku UMKM

Sementara itu, pendampingan berperan penting dalam membantu produsen atau pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal dengan tepat.

Baca Juga:Paguyuban Padjadjaran Anyar Hadirkan Seni Budaya NusantaraTiga Kasepuhan Berkumpul di Acara Seren Taun Sinar Resmi

Melalui bantuan teknis dan pengetahuan, pendampingan membantu produsen menghadapi tantangan yang mungkin timbul dan menyesuaikan proses produksi agar sesuai dengan standar halal. (IST) 

0 Komentar