SUKABUMIEKSPRES– Anggota Satuan Sabhara Polres Sukabumi Kota menggerebek warung kelontong yang menjual minuman beralkohol di Jalan Cemerlang Kelurahan Sukakarya Kecamatan Warudoyong, Selasa (1/8) sekitar pukul 19.30 WIB.
Selain mengamankan barang bukti sebanyak 15 botol mihol berbagai jenama dan jenis, penjaga warung berinisial ARN (28) juga turun diamankan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, razia di warung itu berkat informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS.
Baca Juga:Pemkot Serahkan Bantuan Stimulan bagi 67 MasjidGagal Panen akibat Kekeringan, Petani Bisa Klaim Asuransi
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui hotline Lapor Pak Polisi-SIAP MAS mengenai sebuah warung yang diduga memperjualbelikan minuman beralkohol. Setelah kami cek, di warung itu ditemukan sejumlah minuman beralkohol,” kata Astuti kepada wartawan, kemarin (2/8).
Adapun pemiliknya telah kami tindak menggunakan pasal tipiring karena telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 6 ayat (2) Perda Kota Sukabumi Nomor 13/2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Razia yang dilakukan oleh Sat Sabhara Polres Sukabumi Kota tersebut merupakan aksi responsif Polri terhadap aduan masyarakat sekaligus upaya preventif kepolisian memelihara kondusivitas kamtibmas.
“Bila ada warga yang mengetahui aktivitas serupa bisa langsung melaporkannya kepada kami melalui hotline Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110,” pungkasnya. (ist)