SUKABUMIEKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengizinkan setiap partai politik untuk memasang bendera dan nomor urut partainya sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
BACA JUGA: DPR-KPU Tolak Tunda Pilkada, Bawaslu Disebut Lampaui Kewenangan
“Lalu, apa yang boleh di masa sosialisasi. Pertama, bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi,” ujar Komisioner Badan Pengawas Pemilu Bawaslu RI Lolly Suhenty di sela-sela acara ‘Media Gathering Bawaslu 2023’ di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (5/8).
Ia menilai alat peraga sosialisasi berbeda dengan alat peraga kampanye sehingga alat peraga kampanye tidak boleh dipamerkan di publik sebelum masa kampanye dimulai.
Baca Juga:DPRD Tetapkan Tiga Nama Calon PJ WalikotaMimpi jadi Kenyataan,Jalan Tol Bocimi Seksi II Akhirnya Beroperasi
“Alat peraga kampanye itu merujuk paling sedikit berisi visi misi program dan citra diri. Itu tidak boleh,” tegasnya.
BACA JUGA: Megawati Soekarnoputri Minta Juru Kampanye Terbaik
Tidak hanya itu, Bawaslu  mengizinkan partai politik melakukan pertemuan internal secara terbatas selama masa sosialisasi. Kendati demikian, syaratnya harus memberi informasi kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) satu hari sebelum acara pelaksanaan.
“Makanya di jalan protokol ada bendera tidak masalah. Itulah sosialisasi, yang boleh itu bendera, nomor partai, pertemuan terbatas dengan cara memberi tahu dan tidak boleh ada seruan dan ajakan,” jelas Lolly.
BACA JUGA: KPU Atur Medsos Peserta Pemilu untuk Berkampanye Paling Banyak 20 Akun
Diketahui ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Namun sebelum itu, para peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tanpa ajakan untuk memilih mereka. (ant)