Polisi Bongkar Kasus Penggelapan Puluhan Unit Mobil

Polisi Bongkar Kasus Penggelapan Puluhan Unit Mobil
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Polres Sukabumi Kota membongkar kasus dugaan penipuan atau penggelapan puluhan unit mobil. Dari kasus tersebut, personel Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap lima tersangka.

Salah seorang tersangka yakni AA (27) sempat mengaku-ngaku sebagai anggota TNI. Sedangkan empat tersangka lainnya yakni RH (49), YH (26), CI (43), dan WAY (49) ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.

AA yang diduga merupakan otak dari kasus penggelapan puluhan mobil tersebut ditangkap di Jalan Taman Sari VI Mangga Besar Jakarta, Jumat (28/7) sekitar jam 16.00 WIB.

Baca Juga:Megawati Minta Jurkam PDIP Sosialiasai Ganjar Pakai Hati dan PerasaanPendukung Jokowi Persepsikan Prabowo Sebagai Pemersatu Umat

Sedangkan empat terduga pelaku lainnya, RH, YH, CI, dan WAY ditangkap di Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 25 unit mobil berbagai jenis.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan para pelaku diduga dilakukan sejak akhir tahun lalu.

“Kejadian ini berawal pada Desember tahun 2022. Pada tanggal 12, pelaku utama yaitu AA menyewa mobil untuk direntalkan dengan alasan untuk keperluan proyek. Oleh pelaku kendaraan ini digadaikan kepada beberapa orang penadah atau memberi pertolongan jahat. Sehingga dari 15 masyarakat yang menjadi korban di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota membuat laporan Polisi,” ungkap AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus di halaman Mapolres Sukabumi Kota, kemarin (7/8).

Laporan pengaduan direspons cepat jajaran Polres Sukabumi Kota. Dari 25 unit kendaraan, sebanyak 21 unit di antaranya berada di wilayah Polres Sukabumi Kota. Sedangkan 4 unit lainnya merupakan barang bukti di wilayah Polda Metro Jaya.

“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara, kemudian Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, kemudian Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara, dan 481 dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Ade Ridwan, salah seorang korban, mengapresiasi kinerja Polres Sukabumi Kota yang telah merespon laporan masyarakat dengan cepat.

0 Komentar