SUKABUMIEKSPRES— Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah yang terlibat dalam kasus suap dan gratifkasi dikabarkan akan mendapat remisi di HUT Kemerdekaan RI ke-78.
Nurdin telah memenuhi persyaratan sesuai dalam ketentuan UU tentang Pemasyarakatan. Pria yang saat ini masih mendekam di Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, akan bebas bulan ini.
BACA JUGA: ICW Bongkar Penyebab KPK Terkesan Ogah-ogahan Tangkap Eks Caleg PDIP Harun Masiku
Baca Juga:ICW Bongkar Penyebab KPK Terkesan Ogah-ogahan Tangkap Eks Caleg PDIP Harun MasikuPAN Ikut Jejak Golkar tak Dukung Anies Baswedan
Selama dalam tahanan, Nurdin dinilai berkelakuan baik sehingga berhak mendapat remisi sesuai dengan UU 10 Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
Kabar pembebasan Nurdin Abdullah yang terkenal dengan tagline Prof Andalan dibenarkan oleh kerabatnya melalui sebuah keterangan di media sosial.
“Alhamdulillah, bulan ini bapak bebas dan mendapat remisi kelakuan paling baik,” tulis Anzar dikutip Selasa (8/8/2023).
BACA JUGA: Survei Mahasiswa: Keri Lestari Dinilai Lebih Layak Duduk PJ Gubernur Jabar
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Makassar resmi menjatuhkan vonis kurungan 5 tahun kepada Nurdin Abdullah setelah terbukti berbuat tindak pidana korupsi, menerima suap dan gratifikasi untuk kepentingan pribadi.
Dirinya menerima suap total sekitar Rp 13,812 miliar. Di antaranya senilai 150 ribu dolar Singapura atau Rp 1,596 miliar dan Rp 2,5 miliar. Serta gratifikasi Rp 7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura.
Nurdin juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta rupiah dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 2.187.000.000. (Elva/Fajar).