SUKABUMIEKSPRES– PT Wilton Wahana Indonesia melaporkan dua koperasi pertambangan di wilayah Cibuluh, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi ke Satreskrim Polres Sukabumi, Senin (7/8). Laporan dilakukan karena masih adanya aktivitas penambangan di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Perhutani Sukabumi Ultimatum Penambang Patuhi Aturan Hukum
Kuasa Hukum PT Wilton Wahana Indonesia, Amiruddin Rahman, mengatakan pihaknya melaporkan dua koperasi dengan dasar Undang-Undang Nomor 3/2023 Pasal 158 terkait pertambangan tanpa izin.
“Kami juga sudah menyampaikan pelaporan tentang perusakan lingkungan termasuk perusakan hutan karena ada dua terlapor di sini yakni Koperasi Mandiri Putra Bersama dan Koperasi Produsen Ratu Jaya Perkasa. Kebetulan ketuanya itu dia caleg di salah satu partai inisial SN,” ujar Amirudin kepada wartawan, kemarin (8/8).
Baca Juga:DPRD Umumkan Usulan Pemberhentian Walkot dan WawalkotRatusan KK Alami Krisis Air Bersih
Awalnya PT Wilton telah meminta penambang dari dua koperasi itu untuk menghentikan aktivitasnya. Namun permintaan itu tidak digubris.
BACA JUGA: Tim Gabungan Tutup Galian Lobang Tambang Emas Ilegal
“Intinya, sesuai somasi kami sejak awal yang meminta mereka menghentikan aktivitas penambangan, tapi ternyata tidak. Saat ini kami melaporkan itu. Jadi tidak ada alasan bagi mereka untuk melakukan penambangan karena tidak punya izin,” tegasnya.
Terlebih, lanjut Amiruddin, aktivitas tambang yang dilakukan masuk ke wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Wilton Wahana Indonesia.
“Silakan mereka menambang, tapi harus ada izin. Tapi kalau menambang di wilayah orang lain tentu itu masalah dan itu melanggar IUP PT Wilton,” ucapnya.
Hingga berita diterbitkan, belum ada keterangan dari kepolisian dan juga terlapor berkaitan pelaporan tersebut. (mg4)