DPRD Umumkan Usulan Pemberhentian Walkot dan Wawalkot

DPRD Umumkan Usulan Pemberhentian Walkot dan Wawalkot
0 Komentar

SUKABUMIEKESPRES– DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian kepala daerah, kemarin (8/8).

Rapat digelar sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan wali kota dan wakil wali kota pada September tahun ini.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman. Sekiligus juga dihadiri Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami serta Forkopimda Kota Sukabumi.

Baca Juga:Ratusan KK Alami Krisis Air BersihPerbaikan Rutilahu di Citamiang Hampir Rampung

Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) huruf A Undang-Undang RI Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena akhir masa jabatan yang diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menjelaskan rapat paripurna mengumumkan usulan pemberhentian wali kota dan wakil wali kota karena masa jabatannya akan habis pada 20 September 2023.

“Sesuai undang-undang yang berlaku DPRD harus mengumumkan usulan pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan berakhir,” tuturnya.

Pengumuman dipercepat dari batas akhir yaitu 20 Agustus 2023. Namun sesuai surat dari Kemendagri menyatakan bahwa pada 10 Agustus harus sudah diumumkan agar tertib administrasi.

“Ini untuk mengoptimalkan waktu pengumuman, sehingga dilakukan lebih awal yakni pada 7 Agustus 2023,” kata Wawan.

Agenda ini hanya pengumuman usulan pemberhentian. Jadi nanti yang berhak menurunkan SK itu Kemendagri yang diwakili Gubernur.

Dengan begitu, wali kota dan wakil wali kota punya sisa waktu 1 bulan 10 hari melakukan kewenangannya sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah. (ist)

0 Komentar