SUKABUMIEKSPRES – Polres Sukabumi berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat aktivitas penambangan Emas Ilegal atau tanpa izin yang masuk dalam wilayah kawasan hutan blok Cibuluh, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Pelaku penambang berinisial AS (54) ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut.
BACA JUGA: Kapolres Imbau Masyarakat Mencoba Lintasan Baru Praktek SIM C
Baca Juga:Marwan Hamami : Target Penurunan Stunting Harus Diwujudkan BersamaWabup Tandatangani Fakta Integritas Percepatan RDTR
Tindakan ini dilakukan kepolisian sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap pengrusakan lingkungan.
Berangkat dari laporan itu, Polres Sukabumi langsung menyelidiki dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta lokasi penambangandi Desa Ciemas.
“Proses penyidikan yang kami lakukan didampingi Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede kepada sejumlah media, amis, (10/8).
Ia menjelaskan proses penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal dilakukan 9 Agustus sekitar pukul 17.00 WIB di lokasi blok Cibuluh yang sebelumnya beberapa waktu lalu telah dilakukan penutupan bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Perusahaan Laporkan Aktivitas Penambangan Diduga Tanpa Izin
Dimana saat itu dilakukan juga pemasangan spanduk atau banner himbauan agar tidak melakukan aktivitas di kawasan hutan.
“Kami juga telah melakukan penutupan lubang-lubang dan lokasi pertambangan liar pada waktu itu, namun satu bulan berselang ternyata terjadi kegiatan kembali di lokasi yang sama dengan titik yang sama,” jelasnya.
“Sehingga kemarin dari unit tipidter sat Reskrim Polres Sukabumi melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan liar di lokasi, awalnya kita amankan 6 orang, langsung dibawa ke Polres Sukabumi untuk didalami dengan beberapa barang bukti,” imbuhnya.
Baca Juga:Kapolres Imbau Masyarakat Mencoba Lintasan Baru Praktek SIM CPemkab Sukabumi Siap Jaga Kondusifitas Pemilu 2024
Lanjut Marily, hasil pemeriksaan secara maraton yang dilakukan penyidik dan gelar perkara dengan bukti yang didapat dinaikan ke tingkat penyelidikan kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang yang didalami memiliki peran masing-masing hingga satu orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran aktifnya sebagai pemilik lubang.
“Modus dari proses pertambangan liar itu ternyata berbeda dengan beberapa waktu lalu yang kita lakukan penutupan, sebelumnya proses penegakan hukum itu terdapat fakta bahwa orang-orang yang melakukan pertambangan secara inisiatif tanpa terkoordinir,” jelasnya.