Bawaslu Kota Sukabumi Beberkan Soal Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kota Sukabumi Beberkan Soal Pelanggaran Pemilu
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi membeberkan soal pelanggaran yang selalu terjadi pada pemilu. Karena saat ini sudah mendekati masa kampanye yang dijadwalkan pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih mengatakan, langkah Bawaslu untuk mencegah terjadinya pelanggaran di masa kampanye Pemilu 2024 mendatang yaitu dengan memberikan pemahaman terhadap masyarakat.

BACA JUGA: Bawaslu Izinkan Pasang Bendera dan Nomor Urut Partai Sebelum Masa Kampanye

Baca Juga:Ganjar Sebut Dukungan Hanura Jadi Energi Tambahan di Pilpres 2024Poktan Asal Desa Cilangkap Diduga Jual Sapi Bantuan Kementan

“Jadi kami memberikan edukasi kapada masyarakat ini soal transaksi politik atau money politik, yang memang dilarang dalam kampanye,” ujar Yasti kepada Sukabumi Ekpres, Senin (28/8).

Ia menjelaskan, memberikan uang dan sebagainya itu sudah tidak boleh ketika memasuki tahapan kampanye, dan sudah jelas masuk Daftar Calon Tetap (DCT).

“Misalnya calon presiden dan calon wakil presidennya itu sudah ada, nah itu dilarang karena sudah masuk tahapan kampanye,” jelasnya.

BACA JUGA: KPU RI Sambangi Pemkot Sukabumi Bahas Pemilu Serentak 2024

Yasti menegaskan, Bawaslu akan melakukan pencegahan terkait pelanggaran pemilu, melalui media sosial (Medsos) secara masif. Sesuai dengan Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, tentang hal-hal yang dilarang dalam masa tahapan kampanye.

“Kami juga melakukan sosialisasi pengawasan agar masyarakat paham, apa saja yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh termasuk kepada partai politik (Parpol),” tegasnya.

BACA JUGA: Putusan MK Soal Kampanye Bisa jadi Preseden Buruk

Lanjut dia, pihaknya mengimbau pada masyarakat agar melaporkan ke Bawaslu, jika terjadi adanya pelanggaran pada masa tahapan nanti. Seperti melihat ada Alat Praga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).

“Jadi ketika masyarakat nanti melihat pemasangan APK yang melanggar dan tidak sesuai PKPU, secepatnya laporkan kepada kami,” pungkasnya. (Mg4)

0 Komentar