SUKABUMIEKSPRES – Dua orang Youtuber yang mempromosikan judi online di wilayah hukum Polres Sukabumi terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Keduanya disangkakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto, mengatakan, modus yang digunakan kedua pelaku mempromosikan judi online dilakukan melalui siaran langsung di channel Youtube. Aksi mereka dilakukan lebih kurang dua pekan.
Baca Juga:Wali Kota Sukabumi Dianugerahi Green Leadership Nirwasita TantraAyah Penganiayaan Anak jadi Tersangka, Terancam Hukuman 3,5 Tahun Penjara
“Orang yang menyuruh mereka berada di luar negeri. Kedua pelaku dibayar Rp500 ribu per tiga jam saat live streaming,” ujar Yanto kepada wartawan saat konferensi pers di Polres Sukabumi Kota, kemarin (29/8).
Awalnya kedua pelaku itu seorang Youtuber. Mereka hanya bekerja meningkatkan subscriber. Selanjutnya ada orang yang menawarkan pekerjaan sebagai streamer lewat media sosial dengan iming-iming gaji yang lumayan hanya bekerja tiga jam dalam satu hari.
“Saat ini kami telah mengamankan situsnya. Sekarang situs judi online-nya sudah diblokir,” jelansya.
Pelaku berinisial FU (31) merupakan seorang laki-laki berasal dari Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Ia berperan sebagai penyedia fasilitas alat yang digunakan saat live streaming. Kemudian pelaku kedua yaitu S seorang perempuan yang statusnya masih perlajar atau mahasiswa asal sukabumi.
“Pelaku S bertugas sebagai host atau pembawa acara saat live streaming,” pungkasnya. (mg4)