Ayah Penganiayaan Anak jadi Tersangka, Terancam Hukuman 3,5 Tahun Penjara

Ayah Penganiayaan Anak jadi Tersangka, Terancam Hukuman 3,5 Tahun Penjara
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Polres Sukabumi menetapkan E (34) sebagai tersangka dugaan penganiayaan anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun. Lelaki itu pun terancam hukuman tiga tahun penjara.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menjelaskan, dugaan kekerasan yang dilakukan tersangka terjadi pada Minggu (27/8). Tersangka merekam sendiri aksi yang dilakukan dan diunggah di media sosial.

Kronologisnya, saat itu tersangka diketahui baru pulang kerja. Korban dan kakaknya yang sedang berada di warung meminta uang jajan.
Namun permintaan itu tak dipenuhi tersangka. Malahan tersangka membawa paksa kedua anaknya. Namun sampai di rumah korban tetap memita uang jajan.

Baca Juga:Tingkatkan Komitmen Kedisiplinan dan Kualitas Pendidikan di SukabumiRS Hermina Miliki Gedung Baru Faskes

Tersangka jadi emosi. Lalu ia melakukan kekerasan terhadap anaknya dan direkam menggunakan handphone miliknya,” kata Maruly kepada wartawan saat konferensi pers di Satreskrim Polres Sukabumi, kemarin (29/8).

Maruly mengatakan, video penyiksaan sengaja diunggah ke akun Facebook milik tersangka. Tujuannya, tersangka berharap video itu dilihat istrinya yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.

“Videonya di-upload ke Facebook dengan maksud untuk memberitahu istri atau ibunya korban yang sudah 1,5 tahun berada di Arab Saudi,” tuturnya.

Namun, kata Maruly, perbuatan tersangka tak dibenarkan secara hukum. Polisi pun segera bergerak cepat menyelidiki kasus dugaan penyiksaan itu dan menangkap pelakunya.

“Anggota kami menangkap tersangka di rumahnya pada Minggu malam,” tegasnya. Tersangka disangkakan Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17/2016 juncto Pasal 76c UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana selama tiga tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp72 juta.

“Kami juga mengamankan beberapa barang bukti seperti hasil visum, rekaman video, handphone, dan lainnya,” pungkasnya. (mg3)

0 Komentar