SUKABUMIEKSPRES — Bakal calon presiden RI Ganjar Pranowo mengatakan dukungan Hanura untuk dirinya dapat menjadi energi tambahan pada Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Ganjar usai ikut dalam pertemuan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Oso) di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin.
BACA JUGA: PDIP Masih Pertimbangkan Lima Nama Bakal Cawapres
“Tentu ini energi, karena selama bulan ini, kami mengonsolidasikan seluruh kekuatan udara, darat ya, termasuk dari partai-partai yang Insya Allah sebentar lagi akan kita konsolidasikan,” kata Ganjar kepada awak media.
Baca Juga:Poktan Asal Desa Cilangkap Diduga Jual Sapi Bantuan KementanOknum Kades Kasus Perselingkuhan Kembali Akan Diperiksa
Ia mengungkapkan bahwa Hanura merupakan partai politik pertama yang menyatakan dukungan kepada dirinya usai diumumkan sebagai bakal calon presiden pada 21 April 2023 lalu.
Untuk itu, sambung dia, adanya dukungan Hanura hari ini hanya merupakan pemantapan saja dari sebelumya.
“Sebenarnya Hanura itu partai pertama setelah saya diumumkan Ibu Mega pada 21 pagi, sorenya Hanura. Hanya memang beliau mau bekerja dulu, mau mengkonsolidasikan partainya dulu, dan akhirnya bisa bertemu hari ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, menurut Ganjar, selama bulan Agustus ini pihaknya fokus melakukan konsolidasi. Hal itu penting mengingat dirinya sudah tak lagi menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah pada 5 September.
“Nanti setelah saya 5 September selesai, saya akan berkeliling ke seluruh penjuru Indonesia dan beberapa tempat di luar,” pungkas Ganjar.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Baca Juga:Pemkab Sukabumi Bertekad Melindungi Keluarga Pra SejahteraTelah Kehilangan STNK Motor Merk Honda No Polisi F-6465-OS
BACA JUGA: Ganjar Didukung Seniman Hingga Influencer, PDIP Yakin Dipilih Rakyat
Berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (antara/fajar)