SUKABUMIEKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menahan dua orang tersangka kasus dugaan penggelapan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019-2021.
Dua tersangka masing-masing berinisial DS dan KH, yang sebelumnya bekerja sebagai operator sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi.
Keduanya yang sudah memakai rompi merah muda, digelandang dari ruang pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Kota Sukabumi menuju ke Lapas Kelas IIB Sukabumi, Senin (4/9/2023).
Baca Juga:Prabowo Ingatkan Bahaya PengkhianatGabung PDIP Disebut Solusi Terbaik Saat Ini
Kajari Kota Sukabumi, Setiyowati mengatakan kedua tersangka ditahan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana PIP usulan pemangku kepentingan tahun anggaran 2019-2020.
Lanjut Setiyowati, penyalahgunaan dana tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp716.729.750. Penyidik Kejari Kota Sukabumi juga masih melakukan pendalaman untuk menelusuri adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Jadi, tujuan PIP ini kan untuk meningkatkan akses kepada anak usia 6-21 tahun yang masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin supaya bisa mendapat pendidikan yang layak sampai tamat, tidak putus sekolah. Dana PIP ini untuk membantu operasional sekolah anak-anak yang memang berhak mendapatkannya. Namun pada perjalanannya, kedua tersangka ini memotong dana sebesar 35% dari PIP tersebut untuk kepentingan pribadinya,” kata Setiyowati kepada awak media.
Setiyowati juga membenarkan bahwa kedua tersangka sebelumnya menjabat sebagai tenaga honorer resmi Pemerintah Kota Sukabumi dan operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) salah satu sekolah di bawah naungan Disdik Kota Sukabumi.
Keduanya juga memegang posisi sentral dalam mendata siswa-siswi penerima bantuan PIP. Tercatat ada ribuan siswa-siswi dari 25 sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Sukabumi yang seharusnya menerima dana PIP, malah dipotong 35%.
“Sebelumnya kami memeriksa 25 orang saksi. Total bantuannya sebesar Rp1.297.950.000 dan potongan yang diterima oleh tersangka sebesar Rp716.729.750. Barang bukti yang diamankan berupa dokumen-dokumen. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun. Kasus ini juga masih didalami oleh penyidik,” pungkasnya.