Dua Honorer Disdik Sukabumi Korupsi Uang Program Indonesia Pintar

Dua Honorer Disdik Sukabumi Korupsi Uang Program Indonesia Pintar
0 Komentar

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Sukabumi, M Taufik Akbar menjelaskan tim penyidik mengungkap dari berbagai data yang diterima dalam PIP ini, terdapat kejanggalan di tahun anggaran 2019-2020 saja. Hal itu juga terungkap setelah tim penyidik memeriksa total saksi sebanyak 50 orang dalam pemeriksaan lanjutan. Masih kata Taufik, akhirnya terungkap ada pemotongan sebesar 35% terhadap ribuan siswa-siswi penerima PIP dari 14 SMP dan 11 SD di Kota Sukabumi, baik sekolah swasta maupun negeri.

“Bantuan PIP itu untuk jenjang SD atau Paket A kelas I sampai kelas V, sebesar Rp450.000 di semester genap dan Rp450.000 di semester ganjil. Untuk kelas VI bantuannya sebesar Rp225.000 di semester genap dan Rp225.000 semester ganjil.
Kemudian jenjang SMP atau Paket B, kelas VII dan VIII itu bantuannya sebesar Rp750.000 di semester genap dan Rp750.000 di semester ganjil. Selanjutnya bantuan untuk kelas IX itu sebesar Rp375.000 di semester genap dan Rp375.000 di semester ganjil. Nah, bantuan itu dipotong masing-masing 35% oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi,” jelas Taufik.

Ia pun mengaku masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Baca Juga:Prabowo Ingatkan Bahaya PengkhianatGabung PDIP Disebut Solusi Terbaik Saat Ini

“Jadi tadi sudah disampaikan oleh Ibu Kajari, kasih kami kesempatan untuk melakukan pendalaman. Untuk selanjutnya kami kembangkan apakah akan ada tersangka baru atau tidak, apalah ada pihak lain yang ikut terlibat atau tidak. Nanti informasinya lebih lanjut akan kami sampaikan kembali kepada publik,” tegas Taufik.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdik Kota Sukabumi Roni Abdurahman mengaku kecolongan. Disdik sama sekali tak mengetahui adanya dugaan pemotongan bantuan PIP yang dilakukan kedua tersangka.

Apalagi, kata Roni, usulan bantuan PIP ini didapat dari pihak eksternal Disdik Kota Sukabumi, yakni hasil aspirasi salah seorang mantan anggota DPR RI yang saat ini sudah tidak menjabat. Namun demikian, pihak Disdik Kota Sukabumi akan tetap memberi pendampingan hukum kepada DS dan KH.

“Biar bagaimanapun kedua orang yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka ini punya jasa besar terhadap dunia pendidikan di Kota Sukabumi. Mereka sudah mengabdikan diri sejak tahun 2005 kalau tidak salah. Makanya sedang kita dampingi agar bagaimana caranya ada keringanan. Tapi ke depan tetap akan kita kontrol, jadi evaluasi. Nanti kita akan koordinasikan. Dinas Pendidikan justru tidak tahu sama sekali, karena ini kan awalnya dari aspirasi, awal usulan pun kita tidak mengetahui. Itu langsung dari DPR RI. Intinya kita kecolongan lah,” ujar Roni. (IST)

0 Komentar