SUKABUMIEKSPRES – Operasi Zebra Lodaya 2023 di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota menjaring ratusan pelanggar lalu lintas. Data Satlantas Polres Sukabumi Kota, terdapat sebanyak 24 pelanggar lalu lintas ditindak menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan 225 pelanggar lainnya menerima teguran petugas.
Kepala Pusat Pengendalian Operasi Zebra Lodayaa Polres Sukabumi Kota, AKP Eryda Kusuma, mengatakan, penindakan dengan ETLE tersebut dilakukan terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya, seperti melawan arus.
Adapun peneguran diberikan terhadap pelanggar lalu lintas yang masih tidak melengkapi kendaraannya.
Baca Juga:Pilkada Serentak Dimajukan, Beban Penyelenggara BertambahMegawati dan Koalisi Tunjuk Ketua KADIN Arsjad Rasjid Ketua TPN Ganjar
“Pada hari pertama kami menindak 24 pengendara sepeda motor yang melanggar dan membahayakan pengguna jalan lainnya yaitu melawan arus. Mereka kami tindak dengan ETLE,” ujar Eryda kepada wartawan, kemarin (6/9).
Sedangkan jenis pelanggaran sebanyak 225 pengendara, salah satunya tidak melengkapi kendaraan dengan kaca spion maupun tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
“Sehingga para pelanggar ini dilakukan peneguran agar tidak mengulangi pelanggaran lalu lintas,” jelasnya.
Eryda menerangkan, peneguran terhadap ratusan pelanggar lalu lintas merupakan upaya preemtif yang dilakukan Satgas Operasi Zebra Lodayaa 2023.
“Jadi peneguran ini merupakan bagian dari edukasi yang kami lakukan terhadap para pengendara sesuai dengan tujuan utama Operasi Zebra Lodayaa 2023 ini yaitu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam Kamseltibcarlantas,” terangnya.
Eryda mengajak para pengendara mematuhi aturan berlalulintas.
“Operasi Zebra Lodaya akan berlangsung selama 14 hari mulai 4-17 September 2023,” pungkasnya. (mg4)