JPU Tuntut Tiga Mantan Pejabat Dinkes dengan Pasal Berlapis

JPU Tuntut Tiga Mantan Pejabat Dinkes dengan Pasal Berlapis
0 Komentar

Jika dalam satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk mengganti sejumlah uang pengganti yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana subsider selama satu tahun lima bulan penjara.

Sama halnya dengan kedua terdakwa sebelumnya, terdakwa Dian Iskandar selaku pejabat pengadaan barang dan jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes Dinkes Kabupaten Sukabumi tahun 2016 juga dituntut dengan pasal yang sama hanya saja untuk kurungan penjara JPU menuntut selama satu tahun enam bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan selama lima bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Wawan mengatakan barang bukti yang disita dari ketiga terdakwa ini berupa uang tunai senilai Rp25.08 miliar dirampas untuk negara casu quo (cq) atau dalam hal ini Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Palabuhanratu. Untuk sidang selanjutnya ditunda satu pekan atau pada 13 September 2023 agenda dilanjutkan dengan pembacaan pledoi (pembelaan) dari para terdakwa. (ant)

0 Komentar