JPU Tuntut Tiga Mantan Pejabat Dinkes dengan Pasal Berlapis

JPU Tuntut Tiga Mantan Pejabat Dinkes dengan Pasal Berlapis
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, menuntut tiga mantan pejabat Dinkes Dinas Kesehatan setempat yang merupakan terdakwa korupsi modus surat perintah kerja (SPK) fiktif dengan pasal berlapis pada sidang di Pengadilan Tipikor Jawa Barat, di Bandung, Rabu.

“Tuntutan yang kami lakukan terhadap ketiga terdakwa ini sesuai dengan kesalahannya, karena akibat perbuatannya membuat SPK keuangan fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016 yang dicairkan melalui Bank Jabar Banten negara mengalami kerugian lebih dari Rp25 miliar,” kata Kepala Seksi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Rabu.

Adapun tuntutan untuk ketiga terdakwa yakni terdakwa Saeful Ramdhan yang saat itu menjabat sebagai Kabid Promosi Kesehatan Dinkes Kabupaten Sukabumi dituntut sesuai dakwaan pertama subsidair Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:Pemkot Sukabumi belum Terima SK Pj WalkotWali Kota Perihatin, Soal Kasus Dugaan Penyelewengan Dana PIP

Sesuai dengan pasal tersebut terdakwa dituntut penjara selama satu tahun enam bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp400 juta, subsider kurungan penjara selama lima bulan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Kemudian untuk terdakwa arun Alrasyid yang saat itu atau pada 2016 menjabat Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan lingkungan (P2PL) Dinkes Kabupaten Sukabumi sesuai dakwaan pertama subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk tuntutannya hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp100 juta, subsider kurungan selama lima bulan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,12 miliar.

0 Komentar