SUKABUMIEKSPRES– Seorang penambang emas ilegal alias gurandil tewas tertimbun longsoran tanah di kawasan Kehutanan Blok Cikaret Desa Mekarjaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, kemarin (14/9). Aparat kepolisian setempat pun langsung mendatangi lokasi kejadian.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Ciemas Iptu Azhar Sunandar mengaku mendapat informasi dari masyarakat. Di lokasi terdapat seorang penambang emas ilegal yang tertimbun tanah longsor saat beraktivitas tanpa izin.
“Tadi (kemarin), anggota kami sudah berangkat ke lokasi untuk memastikan informasi itu,” kata Azhar, kemarin.
Baca Juga:Warga Baros Terima Sertifikat PTSLKejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus PIP
Hasil identifikasi, korban bernama Egi (23) yang merupakan warga Desa Mekarjaya Kecamatan Ciemas. Informasi yang dihimpun, korban berangkat dengan 10 orang rekannya pada Rabu (13/9) sore.
“Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka langsung melakukan penambangan,” jelasnya.
Namun saat korban dan rekan-rekannya berada pada lubang sedalam 9 meter, tiba-tiba terjadi longsor. Hanya korban yang tertimbun longsoran tanah.
Rekan-rekan korban yang saat itu berada di lokasi berusaha menolong. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
“Korban langsung dibawa ke rumahnya. Saat ini sudah dimakamkan di pemakaman umum setempat,” jelas Azhar.
Azhar mengaku terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan selanjutnya. Termasuk terus menggencarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin.
“Sebetulnya lokasi penambangan tanpa izin itu sudah ditutup Forkopimda Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu. Tapi masih ada saja warga yang kucing-kucingan masuk ke lokasi,” pungkasnya. (ist)