SUKABUMIEKSPRES – ASN Harus Jaga Netralitas, Lima kementerian dan lembaga di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan Kementerian PAN-RB, mengeluarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB itu merupakan bentuk penegasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024.
Dalam SKB tersebut tercantum beberapa larangan bagi ASN seperti memasang spanduk, baligo, atau alat peraga bakal calon peserta pemilu. Kemudian ASN pun tidak diperbolehkan untuk menghadiri deklarasi  dan kampanye bakal calon peserta pemilu.
Baca Juga:Masyarakat Sukabumi Antusias Tukar Celana Dalam dan Singlet Bekas dengan Produk RiderDugaan Kasus Perundungan Berujung Damai, DP2KBP3A Fasilitasi Pertemuan Orangtua Korban dan Terduga Pelaku
Larangan yang dimuat dalam SKB mencakup pula aktivitas pada media sosial karena ASN tidak diperkenankan membuat posting atau unggahan, berkomentar, menyukai dan mengikuti grup atau akun pemenangan bakal calon peserta pemilu. ASN pun dilarang mengunggah konten pada media sosial atau media lainnya terkait calon peserta pemilu.
Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menyatakan bahwa salah satu tugas yang diamanatkan kepadanya selama memimpin Kota Sukabumi adalah memastikan netralitas ASN dalam gelaran Pemilu tahun 2024.
“ASN itu harus netral. Mudah–mudahan ini bisa dipahami. Tugas ASN adalah melayani masyarakat. Itu yang akan saya jaga selama memimpin Kota Sukabumi,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yesti Yustia Asih menegaskan agar ASN agar tetap menjaga netralitasnya selama Pemilu. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk memastikan keberlangsungan dan keberpihakan yang adil dalam proses demokrasi di Kota Sukabumi.
“Sesuai aturan, ASN harus netral dalam Pemilu,” ujar Yesti, belum lama ini.
ASN sebagai abdi negara harus berkomitmen untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Mereka dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, serta bergabung dalam grup pemenangan peserta Pemilu.
Tindakan tersebut dapat memberikan kesan bahwa ASN memiliki preferensi tertentu terhadap salah satu peserta Pemilu. Padahal, netralitas ASN sangat penting untuk menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap proses Pemilu.