“Kami juga menekankan ASN sebagai pelayan publik harus mampu memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada semua pihak, tanpa memihak kepada salah satu peserta Pemilu,” ungkapnya.
Pelanggaran netralitas ASN dapat berpotensi mendiskreditkan lembaga dan merusak integritas proses Pemilu.
“Karena itu, Bawaslu akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat terhadap ASN di wilayah tersebut,” ucapnya.
Baca Juga:Masyarakat Sukabumi Antusias Tukar Celana Dalam dan Singlet Bekas dengan Produk RiderDugaan Kasus Perundungan Berujung Damai, DP2KBP3A Fasilitasi Pertemuan Orangtua Korban dan Terduga Pelaku
Sejauh ini, lanjut Yesti, Bawaslu Kota Sukabumi juga telah melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN untuk memahami pentingnya netralitas dalam Pemilu. Sosialisasi tersebut agar ASN dapat memahami dan melaksanakan tugasnya dengan objektif serta tidak terpengaruh kepentingan politik tertentu.
“Bagi ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas, Bawaslu Kota Sukabumi akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, peringatan tertulis, hingga hukuman disiplin, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” pungkasnya. (ist/mg4)