Saat ini kedua tersangka sudah diamankan. Keduanya sedang menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan.
“Ada beberapa orang lagi yang jadi DPO karena diduga terlibat dalam kasus dugaan TTPO. Mudah-mudahan kita bisa merangkai sindikat ini secara utuh sehingga peran-peran dari masing-masing dari mulai perekrutan, penerima dana, pengurus paspor, yang mengirimkan para korban ini ke Australia bisa secara utuh kita simpulkan,” bebernya.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 11 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara.
Baca Juga:Rommy Tegaskan Sandiaga Uno Miliki Seluruh Komponen yang Bibutuhkan GanjarPidato Megawati Diduga Sindir PSI, Pengamat Ungkit Soal Kaderisasi Karbitan
“Untuk barang bukti kita amankan sejumlah paspor milik calon korban, 2 unit handphone, dan satu buah KTP,” pungkasnya. (mg3)