Selama September, Perolehan Pajak Daerah Rp7 Miliar Lebih

Selama September, Perolehan Pajak Daerah Rp7 Miliar Lebih
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Penerimaan perolehan pajak daerah Kota Sukabumi selama September tahun ini mencapai Rp7.883.147.191. Total selama periode Januari-September, perolehan pajak daerah sudah mencapai sebesar Rp53 miliar.

“Perolehan pajak daerah selama September baru mencapai Rp7 miliar lebih. Namun, jika dihitung dari periode Januari hingga September 2023 sebesar Rp53 miliar lebih,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari, kepada wartawan, belum lama ini.

Ziad menambahkan, pihaknya terus mencari berbagai potensi pajak daerah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:Optimalkan DAK dan Dana Kelurahan Tangani StuntingTerjadi 222 Kali Kebakaran Lahan

Di antaranya memperbaharui data Wajib Pajak (WP) yang baru dan lama, berkoordinasi dengan bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pengendalian Pajak Daerah dalam hal pengawasan pelaporan omzet WP.

Termasuk mendorong WP air tanah yang belum mempunyai izin untuk segera melengkapi izinnya agar terpantau jumlah pemakaian (volume air tanah).

Selain itu terus disosialisasikan aplikasi Pajak Online Kota Sukabumi (Pantas) sebagai bentuk memberikan kemudahan kepada WP saat akan membayar pajaknya.

Pantas merupakan aplikasi yang transparan bagi WP ketika akan membayar pajaknya. Pasalnya, mereka langsung dilayani dengan baik tanpa harus adanya pertemuan antara penagih dengan pembayar pajak.

“Selain menggali potensi pajak, kami juga secara intens mengoptimalkan aplikasi tersebut,” katanya.
Peran pemungutan pajak daerah sangat dominan bagi jalannya pembangunan daerah. Sebab, pajak yang diperoleh digunakan juga untuk kepentingan masyarakat.

“Yang jelas pajak itu nantinya juga akan kembali kemasyarakat dalam bentuk pembangunan daerah,” bebernya.

Ziad juga berharap adanya peran dari masyarakat untuk ikut mengontrol. Maksudnya, ketika menggunakan jasa yang dikenai pajak, masyarakat harus berani menanyakan ke pemiliknya tentang dana pajak yang dititipkan mereka.

Baca Juga:Kecamatan Cibeureum Pantau Hasil P2RW di Dua KelurahanDiskominfo dan RSUD Bunut Berkolaborasi Mengintegrasikan SIMRS

“Jangan sampai masyarakat sudah membayar pajaknya, tapi tidak disetorkan ke pemerintah,” pungkasnya. (ist/nrc)

0 Komentar