SUKABUMI – Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Sukabumi mencatat hingga semester pertama tahun 2023 telah menangani sebanyak 29 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Kepala DP2KBP3A melalui Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak pada DP2KBP3A Kota Sukabumi, Yani Fitriani menerangkan hingga saat ini terdapat 38 orang korban dari sejumlah kasus tersebut dan 13 kasus diantaranya dirujuk untuk ditangani oleh Puspaga atau Pusat Pembelajaran Keluarga yang juga berada dibawah DP2KPB3A Kota Sukabumi.
Dijelaskan lebih lanjut untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, pihaknya saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi dengan salah satu sasarannya adalah para pelajar.
Baca Juga:Percepat Penurunan Stunting, DP2KBP3A Kota Sukabumi Gelar Rakor di Kecamatan CikoleUPI dan Pemkab Bahas Kerjasama Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan SDM
“Jadi kita sosialisasi mengenai penanganan kasus, jadi kalau masyarakat ada kasus atau permasalahan silahkan datang ke UPTD, kita akan langsung datang.” Ucapnya.
Ia pun mengharapkan masyarakat untuk menghubungi pihaknya jika mengalami permasalahan melalui call center 0811 – 111745 atau juga dapat datang langsung ke kantor DP2KBP3A.
“Baik permasalahan mengenai KDRT atau apapun, kalau ada permintaan bantuan untuk pendampingan, bahkan hanya sekedar curhat, kita bersedia membantu masyarakat menangani permasalahan yang terjadi.” Jelasnya (ist)