KPU Kabupaten Sukabumi Tetapkan 720 Caleg di Pemilu 2024, Dua Orang Diantaranya Mengundurkan Diri

KPU Kabupaten Sukabumi Tetapkan 720 Caleg di Pemilu 2024, Dua Orang Diantaranya Mengundurkan Diri
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menetapkan 720 Calon Anggota legislatif (Caleg), pada Jumat (03/11).

Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dilakukan di Hotel Pangrango Sukabumi dengan dihadiri Bawaslu, Partai Politik (parpol) dan unsur terkait.

Rapat Pleno yang dilaksanakan secara virtual, dipimpin Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni, didampingi Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi Irman Noviandi, dan dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan perwakilan Partai Politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga:Bupati Sukabumi Hadiri ESG Symposium yang Gelar SCGCiptakan Kondusifitas, Babinsa Buanajaya Cek Pos Ronda

Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni menjelaskan saat ini ada 4 Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Barat sedang diambil alih tugas, kewenangan dan kewajiban oleh KPU Provinsi Jawa Barat.

“Selain Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kota Depok dan Kabupaten Cianjur, penetapannya diambil alih KPU Jawa Barat,” ungkapnya.

Ummi memastikan ambil alih tugas, fungsi kewenangan dan kewajiban dari KPU Provinsi Jawa Barat, tidak akan menggangu tahapan yang ada di 4 wilayah kerja dari KPU Kabupaten Cianjur, Kota Depok, Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi.

“Sudah sesuai dengan aturan dari KPU,” tegasnya.

“Berdasarkan PKPU 3 tahun 2022, hari ini adalah tahapan penetapan DCT untuk tingkatan DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” tandasnya.

Sementara Kasubbag Teknis Penyelenggara dan Parhumas KPU Kabupaten Sukabumi Rozalinda Erita mengatakan dari 18 Partai Politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024, jumlah pengajuan awal DCS sebanyak 722 orang, namun dipenetapan DCT disahkan ada 720 orang.

“Jadi ada 2 orang yang mengundurkan diri,sehingga terdapat 720 nama calon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi terdiri dari 449 laki-laki, dan 271 dari keterwakilan perempuan,” bebernya.

Linda menyebut tahapan berikut pasca penetapan DCT, yaitu akan memasuki masa kampanye mulai tanggal 28 November 2023.

Baca Juga:Masyarakat Cisarua Ikuti Penyuluhan Pencegahan Kekerasan Terhadap AnakRuas Jalan Bojongwaru-Cikate Mulai Diperbaiki

“Diharapkan kepada parpol untuk bersabar, untuk memulai masa kampanye pada tanggal 28 November 2023, saat ini hanya boleh dilakukan sosialisasi saja terlebih dahulu menjelang memasuki masa kampanye,” jelasnya.

“Untuk masa kampanye, KPU Kabupaten Sukabumi juga akan mengundang parpol dan pemerintah daerah untuk melaksanakan rapat persiapan penentuan titik lokasi alat peraga kampanye Pemilu tahun 2024,” pungkasnya.(*)

0 Komentar