Tipu-tipu, Anggota DPRD jadi ‘Pesakitan’

Tipu-tipu, Anggota DPRD jadi 'Pesakitan'
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Anggota DPRD Kota Sukabumi, IRV, jadi pesakitan. Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu mengikuti sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, kemarin (8/11).

IRV didakwa melakukan dugaan penipuan dan penggelapan lima pangkalan elpiji 3 kilogram.

Agenda sidang perdana di Ruang Chandra itu pemeriksaan enam orang saksi Didin Budiwijaya (55), Asep Sujana (47), Neneng Suryati (48), Yayah (60), Ade Rama (42), dan Rini Handayani (41)
Salah seorang keluarga korban, Yandra Utama Santosa, mengaku akan mengawal proses persidangan.

Baca Juga:Satu Bangunan Ruang Kelas Ambruk, Dipicu Hujan Deras dan Kondisi yang Sudah LapukSebanyak 1.250 Perwira Polri Dilantik

Terlebih, terdakwa dinilainya masih mempunyai kekuatan politik karena statusnya yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi.

“Terdakwa masih menjadi anggota DPRD. Tentu ia masih punya power politik. Kami akan kawal setiap agenda persidangan sampai tuntas,” kata Yandra kepada wartawan, kemarin (8/11).

Yandra menegaskan, keluarganya terpaksa melaporkan terdakwa karena dinilai tidak kooperatif. Bahkan, kata Yandra, terdakwa sempat diduga melakukan pengancaman.

“Jadi selain tidak kooperatif, terdakwa juga pernah mengancam ketika diminta pertanggungjawabannya. Nada ancaman tu disaksikan saudaranya sendiri, pak Ade Rahma beserta istrinya. Saya loudspeaker waktu itu,” bebernya.

Karena ada pengancaman, maka pihak keluarga korban pun melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian.

“Kami akhirnya memilih melaporkan ke polisi. Diketahui, pangkalan elpiji itu milik orang lain dan tidak ada pangkalannya,” ucapnya.

Keluarganya, kata Yandra, mengalami kerugian materil hampir Rp1,35 miliar akibat perbuatan terdakwa. Namun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan di persidangan total kerugian sebesar Rp1,2 miliar.

Baca Juga:Pemkot Ikuti 7 Cabor pada Porpemda JabarKebonjati Manfaatkan Dana Kelurahan Perbaiki MCK

“Total kerugian ini secara riil Rp 1,35 miliar. Tapi tadi di persidangan menyebutkan kerugiannya Rp 1,25 miliar. Yang Rp100 jutanya itu bukan tidak tertulis, karena melakukan transaksinya di perbankan,” pungkasnya. (mg4)

0 Komentar