SUKABUMI EKSPRES – N, seorang lelaki paruh baya warga Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi merudapaksa dua anak kandungnya. Perbuatan bejatnya dilakukan sejak korban berusia 9 tahun atau masih duduk di bangku kelas 4 SD.
Kini, lelaki berusia 49 tahun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diringkus jajaran Satreskrim Polres Sukabumi.
“Perbuatan tersangka dilakukan selama belasan tahun. Kini kedua anak tersangka sudah berusia 17 dan 19 tahun,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, kemarin (9/11).
Baca Juga:Pegawai Restoran Terbawa Hanyut, Ditemukan Sudah Tak BernyawaJPPR Gelar Diseminasi Penelitian
Tersangka ditangkap di kawasan pegunungan pada Minggu (5/11). Ia bersembunyi di kawasan pegunungan karena mengetahui telah dilaporkan ke polisi.
“Modus operandinya, tersangka memaksa atau mengancam kepada anaknya untuk melakukan persetubuhan. Bahkan tersangka pernah melakukan persetubuhan secara bersama-sama kepada kedua anak kandungan di waktu dan tempat yang sama,” terangnya.
Salah seorang anak kandung tersangka bahkan sempat hamil dan melahirkan. Kini salah seorang korban kabur entah ke mana karena malu dan trauma dengan perbuatan ayah kandungnya.
Perbuatan bejat pelaku yang dilakukan belasan tahun itu baru diketahui ibu korban pada 23 Oktober 2023.
“Tersangka mengaku melakukan perbuatan itu terhadap anak kadungnya karena sudah tidak ada nafsu birahi kepada istrinya. Tersangka juga mengaku sering menonton video porno,” jelasnya.
Tersangka dijerat polisi dengan pasal berlapis. Ia dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan/atau Pasal 82 ayat (1), (2), (3), (4) UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perrpu RI Nomor 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 760, 76e UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Ancaman hukuman pidana terhadap Pasal 81 adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Sedangkan untuk penerapan Pasal 82 ayat (1), (2), (3), dan (4) yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (mg3)