SUKABUMI EKSPRES – Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi tengah merancang draf Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang penataan minimarket. Payung hukum tersebut merupakan perubahan dari Perwal Nomor 25/2013 tentang Minimarket.
“Pembentukan Perwal tentang penataan mini market ini untuk menyesuaikan dengan sistem perizinan yang saat ini sudah berbasis Online Single Submission (OSS),” ujar Kepala Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekda Kota Sukabumi, Tri Sari Setiati, kepada wartawan, Jumat (10/11).
Tri menjelaskan, Perwal sebelumnya menyebutkan bahwa tidak akan mengizinkan lagi operasional minimarket yang berskala regional maupun nasional. Sehingga, perwal tersebut membatasi adanya izin baru untuk dikeluarkan. Sementara sistem perizinan saat ini berbeda dengan saat dikeluarkanya perwal terdahulu.
“Jadi diperlukan penyesuaian kembali terkait Perwal tersebut,” ucapnya.
Baca Juga:Momen HKN ke-59, Pemkot Sukabumi Raih Lima PenghargaanTerdampak Longsor, Puluhan Pelajar tak Bisa Sekolah
Dengan sistem perizinan menggunakan OSS saat ini, maka perwal yang tengah dipersiapkan ini tidak menjadi persyaratan awal perizinan. Namun, Perwal ini digunakan manakala izinnya sudah dikeluarkan.
Sedangkan perwal tentang penataan minimarket nanti akan mengatur beberapa hal. Di antaranya harus ada kemitraan dengan UMKM, rekrutmen pegawai, pemenuhan CSR, termasuk mengatur jarak antarritel dan lain sebagainya.
“Mudah-mudahan perwal penataan minimarket ini dapat terbit secepatnya dan tidak melewati tahun ini,” pungkasnya. (ist/nrc)