Konflik yang terjadi itu kemudian mencapai puncaknya pada pertengahan bulan September 1965.
Dari partai politik di masa Demokrasi Terpimpin telah mengalami pembubaran paksa.
Pembubaran tersebut dilakukan lewat Penetapan Presiden (Penpres) yang dilakukan pada 31 Desember 1959.
Peraturan tersebut menyangkut persyaratan partai sebagai berikut:
– Menerima dan membela Konstitusi 1945 dan Pancasila
– Menggunakan cara damai dan demokrasi untuk mewujudkan cita-cita politiknya
– Menerima bantuan luar negeri hanya seizin pemerintah
Baca Juga:Kiehl’s Men’s Skincare Terkenal dengan Bahan berkualitas TinggiMinuman Sehat untuk Menjaga Kesehatan Tubuh Kita
– Partai harus mempunyai cabang terbesar minimal di seperempat jumlah daerah tingkat I, dan jumlahnya harus seperempat dari jumlah daerah tingkat II di seluruh Indonesia
– Presiden berhak menyelidiki administrasi dan keuangan partai
– Presiden berhak membubarkan partai, yang programnya diarahkan untuk merongrong politik pemerintah, atau yang secara resmi tidak mengutuk anggota partai untuk membantu pemberontakan.