SUKABUMI EKSPRES – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi mulai membahas kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK). Pembahasan menyusul terbitnya aturan baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
“Ya, kita lakukan pembahasan internal dulu terkait PP yang baru sebagai pengganti dari PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,” ujar Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman, kepada wartawan, Jumat (17/11).
Setelah itu, pembahasan akan dilakukan dengan dengan pihak Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten (Depeko) yang didalamnya terdiri dari pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan pemerintah daerah.
Baca Juga:Empat Kelurahan Tuntaskan Pemanfaatan Dana KelurahanPelajar SMPN 5 Raih Juara Pertama FTBI Jabar
Hal itu juga, untuk mengejar tenggat waktu yang diharuskan penetapan UMK sudah diserahkan ke Provinsi paling lambat tanggal 27 November 2023 karena pada 21 November akan ditetapkan upah minimum provinsi (UMP).
“Untuk UMK diberikan deadline oleh provinsi tanggal 27 November 2023 sudah ditetapkan. Makanya, kami akan running pembahasanya,” aku Abdul.
Kenaikan UMK didasarkan pertambahan dari nilai UMK tahun sebelumnya ditambah tingkat inflasi dan ditambah perhitungan tingkat alfa. Penghitungan alfa itu yang harus dibahas karena ditentukan pemerintah pusat berkisar antara 0,1 sampai dengan 0,3.
“Kalau inflasi kan sudah tetap atau acuannya ada dari BPS. Nah, alfa itu yang perlu dibahas bersama secara matang,” terangnya.
Adanya usulan kenaikan UMK 2024 yang didasari juga dengan terbitnya PP Nomor 51/2023 tersebut, tidak akan menimbulkan gejolak. Sebab, lanjut Abdul, sebelumnya sudah dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan Depeko untuk mengantisipasi adanya PP yang baru.
“Kami jauh-jauh hari sudah silaturahmi dan diskusi informal terkait akan terbitnya PP yang baru sebagai acauan untuk perhitungan UMK 2024. Alhamdulillah kami sepakat untuk menjaga kondusivitas Kota Sukabumi,” bebernya.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan didasari penerapan formula upah minimum yang mencakup tiga variabel. Ketiga variabel itu yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa (α).
Baca Juga:Peran Saka Jabar, Kota Sukabumi Kirimkan 88 Anggota PramukaKPPBC Bogor Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal
UMK 2024 di Kota Sukabumi akan berkisar di angka Rp2,8 juta lebih dari UMK sebelumnya sebesar Rp2,7 juta.
“Saat ini kami konsentrasi dulu ke perhitungan bersama depeko untuk menetapkan besaran UMK 2024. Kemudian dari hasil perhitunganya akan diserahkan ke penjabat wali kota untuk dijadikan usulan yang nantinya akan ditetapkan oleh Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.