SUKABUMI EKSPRES— Perlawanan atas penetapan sebagai tersangka dilakukan Firli Bahuri dengan mengajukan gugatan praperadilan. Namun peluang gugatan dikabulkan dinilai kecil.
”Putusan MK juga memastikan penetapan tersangka itu wilayah praperadilan,” katanya kemarin.
Meski begitu, menurut dia, penanganan kasus oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan upaya pemerasan tersebut sudah profesional.
Baca Juga:Prabowo Bagikan 153 Sepeda Motor Trail kepada Prajurit Babinsa dan BhabinkamtibnasTiga Paslon Capres-Cawapres Sepakat Jalani Pilpres yang Demokratis dan Bermartabat
Urut-urutan penanganan dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dilakukan secara transparan.
”Sudah on the track, profesional,” jelasnya.
Bahkan, ada nilai lebih. Yakni, saat penyidik berani menantang KPK untuk melakukan supervisi. KPK seharusnya memiliki argumentasi untuk bisa melakukan supervisi bila Firli tidak melakukan perbuatannya.
”Pada kenyataannya, KPK hanya mampu untuk koordinasi,” kata Boyamin.
Penanganan kasus itu diketahui telah sesuai ketentuan. Minimal dua alat bukti dan unsur pidananya telah memenuhi. Juga ada 99 saksi dan ahli yang sudah diperiksa.
”Dalam praperadilan, nanti kita lihat bagaimana kedua pihak berargumen. Saling bantah dan membuktikan,” ujarnya.
Apapun putusan praperadilan tersebut, lanjut Boyamin, semua pihak harus menghormatinya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat praperadilan nomor 314/Praper/IISPAXI/2023 pada Jumat (24/11) lalu.
”Kepaniteraan praperadilan telah menerima surat permohonan praperadilan,” jelasnya.Â
Permohonan praperadilan itu diajukan Firli dengan tergugat Kapolda Metro Jaya. Sidang perdana gugatan praperadilan itu dijadwalkan pada 11 Desember. PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk seorang hakim tunggal,
yakni Imelda Herawati Dewi Prihatin.Â
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga:Kadis PU Direkomendasi Maju Sebagai Calon Bupati SukabumiPaswascam Palabuhanratu Lakukan Berbagai Persiapan Jelas Pemilu 2024
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa seluruh insan KPK mendukung penuh penunjukkan Nawawi Pomolango sebagai pelaksana tugas ketua KPK. Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dan pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sudah diterima.
”Saya pribadi sebagai kolega dari Pak Nawawi mendukung penuh penunjukkan Pak Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK,” ungkap Ghufron kemarin.Â
Dia berharap besar koleganya itu mampu memimpin KPK dan mengembalikan maruah lembaga antirasuah. Nawawi dinilai sebagai sosok yang paling tepat memimpin KPK saat ini.