Deadline UMK Hari Ini, Dapat Bocoran Cuman Naik 3%

UMK
UMK
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Pemerintah menetapkan hari ini, pada tanggak 30 November 2023, sebagai batas waktu terakhir bagi seluruh kepala daerah untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2024.

Hal ini ditetapkan dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) No 51/ 2023 tentang Perusahaan atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan.

Namun sehingga saat ini, belum adanya daerah yang menetapkan dan mengumumkan UMK untuk di tahun 2024. Di saat bersamaan, massa buruh dari berbagai serikat dan kelompok hari ini menggelar aksi demo serentak di berbagai lokasi se-Indonesia.

Baca Juga:Begini Cara Melihat Spotify Wrapped 2023 Resmi DiluncurkanReal Madrid vs Napoli – Menjaga Kesempurnaan di Los Blancos

Pemerintah menetapkan hari ini, 30 November, sebagai batas waktu terakhir bagi seluruh kepala daerah menetapkan dan mengumumkan upah minimum kota/ kabupaten (UMK) tahun 2024. Hal itu ditetapkan dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan.

“Belum ada (UMK 2024 yang diumumkan). Kalau rekomendasi dewan pengupahan sudah keluar, tapi belum diketok gubernur,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi kepada CNBC Indonesia, Kamis (30/11/2023).

“Average rekoemndasi Dewan Pengupahan berdasarkan formulasi PP No 51/2023 yang nilainya jauh di bawah rekomendasi Bupati dan Wali Kota,” tambahnya.

Karena itu, ujar Ristadi, kemungkinan UMK tahun 2024 bakal hanya naik 0-3%, jika mengikuti rekomendasi Dewan Pengupahan tersebut.

Untuk menyampaikan aspirasi, lanjutnya, KSPN kini tengah bersiap untuk memutuskan apakah akan melanjutkan mogok nasional atau tidak.

“Kami sedang mapping kesiapannya,” ujarnya.

“Tuntutan KSPN adalah menolak formulasi PP No 51/2023,” tukas Ristadi.

Berikut rekomendasi kenaikan UMK 2024 yang terpantau sampai saat ini:

A. Banten (UMP 2024 naik 6,4% jadi Rp2.661.280)

– Pemkot Cilegon usul kenaikan 8,73%
– Apindo Kota Tangerang usul kenaikan 0,2% sementara buruh tuntut kenaikan 19%
– Buruh di Kabupaten Lebak sebelumnya menggelar aksi demo tuntut kenaikan 28%

B. Jawa Barat (UMP 2024 naik 3,57% jadi Rp2.057.495)

– Pemkab Bogor usul kenaikan 14%
– Pemkab Cianjur usul kenaikan 14%
– Pemkab Subang usul kenaikan 12,33%
– Pemkot Bekasi usul kenaikan 14,02%
– Pemkab Karawang usul kenaikan 12%
– Pemkab Bekasi usul kenaikan 13,99%
– Pemkab Majalengka usul kenaikan 14,81%
– Pemkab Purwakarta usul kenaikan 12%
– Pemkab Sukabumi usul kenaikan 7,47%
– Pemkot Sukabumi usul kenaikan 3,15%
– Pemkot Cimahi usul kenaikan 15%
– Pemkab Bandung Barat usul kenaikan 14,85%

0 Komentar