SUKABUMI EKSPRES– Kejasaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi memusnahkan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), kemarin (5/12). Barang bukti itu diperoleh dari 72 perkara selama periode Juni-Desember 2023.
Kepala Kejari Kota Sukabumi, Setyowati, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan dari perkara narkotika berupa sabu-sabu seberat 400 gram, ganja 240 gram, handpone 18 unit, dan timbangan digital 8 buah.
“Terdapat 28 perkara kejahatan narkotika,” ujar Setyowati kepada wartawan di sela pemusnahan barang bukti, kemarin (5/11).
Baca Juga:Jelang Pemilu 2024, Polri dan TNI Gencarkan Patroli Skala BesarCak Imin: Cawapres Harus Siap Debat
Barang bukti lain yang ikut dimusnahkan digolongkan ke dalam Undang-Undang Kesehatan terdiri dari Hexymer sebanyak 38.536 butir, Tramadol sebanyak 25.604 butir, Riklona 30 butir, dan Atarax Alprazolam 1 miligram sebanyak 148 butir.
“Jadi totalnya sebanyak 56.501 butir. Namun paling banyak masih beredar dan penyalahgunaan obat itu Hexymer dan Tramdol,” ungkapnya.
Sedangkan barang bukti UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 saat ini ada lima senjata tajam berupa cerulit.
“Jadi kami melaksanakan pemusnahan dalam satu tahun itu dua kali. Periode pertama Januari-Juni dan kedua pada periode Juni-Desember,” pungkasnya. (mg4)