SUKABUMI EKSPRES – Seiring dikeluarkannya peraturan terkait kampanye di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi (Latas) ajak masyarakat lakukan pengawasan.
Diketahui KPU telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye yaitu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, dimana masa kampanye Pemilu dimulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Meski peraturan tersebut telah ditetapkan namun, Alat Peraga Kampanye (APK) dari masing-masing Partai Politik (Parpol) menjamur dan terpasang di pohon yang berada di bahu Jalan Pelabuhan II. Tepatnya, di Kecamatan Cikembar dan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga:Terlibat Kecelakaan, Pemotor Asal Cikembar Tewas Tertabrak TrontonPeringatan HUT Surade Sarat dengan Kesenian Budaya Sunda
Hal itu, menimbulkan komentar dari berbagai pihak salah satunya, komentar pedas dari Ketua Latas, Fery Permana. Ia membenarkan, ada beberapa APK yang terpasang di tempat terlarang seperti pepohonan.
“Padahal, sudah jelas tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 70 huruf H, bahwa barang kampanye dilarang ditempel di taman dan pepohonan. Sementara, saat ini masih ada beberapa APK yang terpasang di pohon, ” kata Ferry, Selasa (5/12) lalu
Maka dari itu sambung Ferry, pihak terkait harus memberikan sanksi tegas terhadap peserta Pemilu yang memasang APK di tempat terlarang.
“Agar para peserta Pemilu ke depannya bisa mentaati titik lokasi yang telah disepakati,” tandasnya.
Farry mengajak, seluruh lapisan masyarakat bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika ada yang melanggar aturan berkampanye.
“Mari kita sukseskan Pemilu dengan taat aturan,” pungkasnya. (IST/SZ)