SUKABUMI EKSPRES – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi belum mengetahui adanya aktivitas pengerukan tanah diduga ilegal di Jalan KH Ahmad Sanusi RT 02/12 Kelurahan Karangtengah Kecamatan Gunungpuyuh. Padahal, aktivitas tersebut sudah berlangsung dua bulan terakhir.
“Kita belum mengetahui tanah itu untuk apa. Tapi yang jelas pihak kami dari perizinan menunggu informasi selanjutnya,” ujar Kabid Perizinan Dinas PMPTSP Kota Sukabumi, Saepulloh, kepada wartawan, kemarin (7/12).
Saepulloh mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Satpol PP untuk menindaklanjuti aktivitas pengerukan tanah tersebut. Koordinasi juga dilakukan dengan dinas teknis lain.
Baca Juga:Menang Pilpres, Anies Baswedan Janji Hak Pekerja dan Pengusaha SetaraTepis Isu Tak Siap Ikut Debat, Gibran Tampung Masukan Ahli dan Publik
“Hasil koordinasi, mereka juga belum ada konfirmasi dari pemilik lahan. Mudah-mudahan bisa secepatnya ada konfirmasi dari pemilik lahan supaya jelas peruntukkannya,” ucapnya.
Proses perizinan aktivitas di lahan tersebut ada beberapa tahapan. Di antaranya izin pengerukan tanah harus ada kajian teknis dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kemudian ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), dan terakhir ke DPMPTSP.
“Kalau sudah ada yang mendaftar proses perizinan seperti apa, mungkin kajian teknisnya akan dituangkan dinas instansi yang berwenang mengeluarkan itu. Makanya, kami sifatnya menunggu konfirmasi kajian teknis tersebut,” pungkasnya. (mg4)